HARIANMUBA.COM -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan sebuah badan independen yang berperan dalam menjamin keamanan simpanan nasabah dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan wewenangnya.
LPS didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang disahkan pada tanggal 22 September 2004.
Tujuan utama LPS adalah menjadi lembaga terkemuka, terpercaya, dan diakui baik di tingkat nasional maupun internasional dalam menjamin simpanan nasabah serta mengimplementasikan resolusi bank untuk mendukung dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Seiring dengan tugas dan tanggung jawab baru yang diemban oleh LPS setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS membuka dua jenis rekrutmen untuk mengisi kebutuhan organisasi. Pertama, melalui jalur Profesional Hire (Pro Hire) untuk profesional berpengalaman. Kedua, melalui rekrutmen untuk management trainee yang dikenal sebagai Pendidikan Calon Pegawai (PCP) untuk para lulusan baru.
BACA JUGA:Warga Karang Agung Ilir Keluhkan Pembuatan KTP dan KK, Ini Langkah Bupati Banyuasin
Adanya UU P2SK merupakan respon terhadap beberapa tantangan yang dihadapi sektor keuangan di Indonesia, termasuk masalah literasi keuangan, kesenjangan akses keuangan, perlindungan bagi investor dan konsumen, serta kebutuhan untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi stabilitas sistem keuangan.
UU P2SK mengenalkan empat perubahan utama dalam pengaturan terkait LPS, mencakup Kelembagaan LPS, Fungsi Penjaminan dan Resolusi Bank, Penempatan Dana LPS, dan Program Penjaminan Polis Asuransi sebagai mandat baru.
Perubahan-perubahan ini menimbulkan kebutuhan baru dalam hal sumber daya manusia bagi LPS. Oleh karena itu, LPS memberikan kesempatan kepada generasi terbaik Indonesia untuk bergabung dan berperan aktif dalam otoritas penjaminan di negara ini.
Rekrutmen Professional Hire (Prohire) dan Pendidikan Calon Pegawai (PCP). Detail informasi selengkapnya, simak di bawah ini.