BACA JUGA:Pembangunan Tol Trans Sumatera Terus Dikejar, Ternyata Ini Beberapa Alasan Hadirnya Jalan Tol
Menurut koordinator lapangan masa, Heriyanto merupakan pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya.
Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau, untuk berbelanja mengisi warung dagangan.
"Penangkapan terhadap Heriyanto bukan mendapatkan edukasi dari pihak kepolisian, tapi justru mengarah kepada upaya pungli dan berujung bui," ujarnya.
Menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang ada di masyarakat.
BACA JUGA:Tahukah Anda, Ternyata Ini Kepanjangan Jalan Tol
"Bagi kami Pasal yang disangkakan kepada Heriyanto, sebagai upaya kriminalisasi dan pemerasan kepada rakyat kecil," bebernya.
Heriyanto jelasnya disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elipiji 3 kilogram bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.
Kata Muhammad misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga HET.