Warga Geruduk Mapolres Lubuklinggau, Minta Kapolres Dicopot, Buntut Dugaan Kasus Kriminalisasi Pedagang

Warga Geruduk Mapolres Lubuklinggau, Minta Kapolres Dicopot, Buntut Dugaan Kasus Kriminalisasi Pedagang

Spanduk desakan minta Kapolres Lubuklinggau dicopot--Sumeks.co

LUBUKLINGGAU, HARIANMUBA.COM - 'Copot, copot, copot Kapolres sekarang juga' begitulah bunyi yel-yel yang diteriakkan oleh puluhan warga dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, saat mendatangi Mapolres Lubuklinggau.

 

Mereka menuntut agar Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH dicopot dari jabatannya. Hal itu diduga buntut kekecewaan warga atas dugaan kasus kriminalisasi terhadap pedagang kecil, yang disinyalir dilakukan oleh oknum anggota Polres Lubuklinggau.

 

Informasi dihimpun, sejumlah warga mendatangi Mapolres Lubuklinggau dengan cara berjalan kaki dan mengendarai kendaraan roda empat, sembari membawa spanduk berisi sejumlah keluhan dan tuntutan warga.

 

Masalah ini mencuat setelah penangkapan Heriyanto yang merupakan pedagang sembako asal Desa Sukaraya Baru oleh Polres Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, lalu.

BACA JUGA:Jumlah Tol Makin Menjamur, Inilah Pemilik Jalan Tol Terbanyak di Indonesia

Juru bicara aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra mengatakan penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli). 

 

"Korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus tersebut," kata Muhammad Arira Fitra. 

 

Dalam orasi itu sejumlah masa lantang meneriakan keluhan mereka yang kecewa terhadap pelayanan pihak kepolisian yang seharusnya mengayomi dan menjadi mitra masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: