HARIANMUBA.COM,- Walikota Palembang Bakal Terbitkan Aturan, Terkait Larangan Musik Remix.
Beberapa waktu lalu Polrestabes Palembang sudah mengeluarkan larangan memainkan musik remix atau house musik.
Terkait hal itu Wali Kota Palembang H Harnojoyo, akan mengkaji lebih lanjut soal larangan memainkan musik remix.
Harnojoyo mengungkapkan, mengenai aturan musik remix tersebut Pemkot Palembang sudah melakukan rapat bersama Polrestabes Palembang dan juga pemilik jasa hiburan di kantor BKT beberapa hari lalu.
BACA JUGA:5 Buah-buahan Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
BACA JUGA:Tol Trans Sumatera di Riau 15 KM Lagi Sampai Ke Sumbar, Jarak Tempuh Akan Semakin dekat
“Hasil rapat tersebut untuk musik remix ini ditiadakan,” tegas Harnojoyo, kepada awak media di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin, 28 Agustus 2023.
Menurut Harnojoyo, aturan yang dikeluarkan tersebut bersifat positif. Terlebih karena berkaitan dengan kenyamanan masyarakat Palembang
“Kalau musik seperti itu distel ditempat terbuka tentu akan menganggu masyarakat,” katanya.
Lanjut Harnojoyo, terlebih lagi karena alasan suara musk remix yang keras sehingga memicu hal – hal negatif.
BACA JUGA:Mengulik 7 Suku Kanibal di Dunia yang Masih Eksis dengan Praktik Makan Daging Manusia
BACA JUGA:Tanda-Tanda Segera Beroperasi, Tol Indrapura – Kisaran Seksi Sudah Uji Laik Fungsi
“Ini sifatnya bukan lagi hiburan, tapi seperti memicu ke arah Narkotika. Larangan ini juga mencegah pengendara narkotika di kota Palembang,” tuturnya.
Harnojoyo menyebutkan Pemkot Palembang juga baru mengeluarkan surat edaran.
“Hanya surat edaran saja. Ini juga akan kita kaji buatkan aturan yang bersifat tetap, yaitu Peraturan Walikota (Perwali),” tutupnya.