Sejak tahun 2015, sudah ada aturan wajib pencampuran etanol dalam BBM dengan presentase sebesar 2% (E2%).
BACA JUGA:Beli Motor Listrik Pakai KTP, Dapat Subsidi 7 Juta Rupiah, Segini Kuota Disiapkan
BACA JUGA:Lancarkan Aktifitas Warga, Gunakan Dana Desa Pemdes Srigunung Cor Beton Jalan
Kemudian, pada tahun 2016, presentase ini ditingkatkan menjadi 5% (E5), dan akan terus meningkat menjadi 20% (E20) pada tahun 2025.
Selain itu, Pertamina juga telah meluncurkan program bernama ‘Langit Biru’.
Program ini, pada tahap awalnya, berhasil meningkatkan oktan BBM subsidi RON 88, yang dikenal sebagai Premium, menjadi RON 90, yang kita kenal sebagai Pertalite.
Namun demikian, wacana itu mendapat pertentangan dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Menurutnya, secara keekonomian semakin tinggi RON BBM, akan semakin mahal harga jualnya.
BACA JUGA:Desa Mekar Jadi Dapat Bantuan 2 Unit Bedah Rumah, Dari Baznas Muba
"Pemerintah jangan sekedar menggeser penggunaan BBM ke arah yang beroktan tinggi, namun membebankan harga energi yang tinggi tersebut kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi.