Satresnarkoba Polres Muba Amankan Warga Muara Punjung, Diduga Pengedar Narkoba

Senin 04-09-2023,19:48 WIB
Editor : Dodi

Tersangka Yasri sekarang dalam proses penyidikan kami di Satres Narkoba Polres Muba, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 milyard rupiah maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 milyard rupiah. tegas Heri. 

Kategori :