5. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB/Plat Nomor tidak sesuai spektek.
7. Pengemudi kendaraan bermotor menerobos alat pemberi isyarat lalulintas(APILL).
BACA JUGA:Data Dari OJK, Ternyata Banyak Warga Sumsel Akses Pinjol Ilegall
BACA JUGA:Popnas XVI Resmi Berakhir, Sumsel Finish Diposisi 6 Klasmen Akhir
Harapan dari pada pelaksanaan operasi ini adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, serta menurunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalulintas.