"Setelah selesai Uji Laik Fungsi kedua ruas tol tersebut selanjutnya siap untuk dioperasikan dan digunakan masyarakat. Ditunggu kabar pengoperasiannya," jelas pengumuman ini.
BACA JUGA:Gelar Bimtek Penyusunan KOSP dan Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan kegiatan Uji laik fungsi ini dilakukan untuk menguji spesifikasi terhadap teknis persyaratan serta perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
“Selain untuk memenuhi standar, kami berharap dapat mengakselerasikan pengoperasian dua ruas jalan tol ini, utamanya meningkatkan konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi di Sumatera Utara,” pungkas Koentjoro.
Dalam kegiatan ini, tim penguji terbagi menjadi 3 sub tim yakni Sub Tim 1 Bidang Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Jalan.
Sub Tim 2 Bidang Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan Pelengkap, dan Sub Tim 3 Bidang Operasi dan Administrasi.
BACA JUGA:Gempa Guncang Seluma Bengkulu, Kekuatan 4,8 SR
BACA JUGA:Herman Deru Minta KPAD Sumsel Agresif Serap Informasi Terkait Kasus Yang Menyangkut Anak
Lebih detail, lingkup pemeriksaan pada Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 Indrapura – Lima Puluh menjadi 2 jalur yakni Jalur A mainroad STA 109+100 s.d STA 124+700 dan Jalur B sebaliknya.
Sementara Jalan Tol Gate-to-Gate Tebing Tinggi – Indrapura (Seksi 1 dan sebagian Seksi 2) juga dibagi menjadi 2 jalur pemeriksaan yakni Jalur A dan B.
Seksi 1 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 86+250 s.d KM 106+650. Seksi 2 (Tebing Tinggi - Inderapura) KM 106+650 s.d KM 109+100.
Akses (Akses Kuala Tanjung - Indrapura) KM 102+200 T s.d KM 107+600 T secara menerus ke arah Indrapura.
Tidak hanya spesifikasi jalan, kesiapan sarana operasional pada kedua jalan tol ini juga menjadi salah satu poin dalam lingkup pemeriksaan.