HARIANMUBA.COM,- Waspada, Ini 10 Pinjol Sudah Di Blokir Satgas PAKI OJK.
Pinjaman Online, atau yang sering disingkat sebagai Pinjol, telah menjadi bagian integral dari kehidupan keuangan modern.
Dalam era digital, Pinjol memberikan akses mudah dan cepat untuk memenuhi kebutuhan keuangan darurat, membayar tagihan, atau membiayai proyek pribadi.
Pinjol adalah layanan pinjaman yang dapat diakses secara online melalui aplikasi mobile atau situs web.
BACA JUGA:Jadi Salah Satu Upaya Cegah Karhutbunlah, Polres Muba Gelar Sholat Istisqo
BACA JUGA:Ini 5 PSN Jalan Tol Sudah Rampungkan Kontruksi, Beberapa Telah Beroperasi
Mereka sering kali menawarkan pinjaman kecil hingga menengah dengan persyaratan pengajuan yang lebih sederhana daripada bank tradisional.
Pinjol biasanya memiliki proses persetujuan yang lebih cepat, sering kali dalam hitungan jam atau bahkan menit, yang menjadikannya solusi yang ideal untuk kebutuhan dana mendesak.
Namun bagi masyarakat harus lebih berhati-hati jika memang terpaksa harus mengajukan pinjol.
Karena banyak Pinjol yang ternyata ilegall.
BACA JUGA:Cabor Sambo Raih 5 Medali Emas di Porprov Sumsel XIV di Lahat, Pj Bupati Muba Apresiasi Para Atlet
BACA JUGA:Dapat Suntikan Dana PMN, Hutama Karya Akan Rampungkan Tol Palembang Betung
Praktik ini telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Saat ini Sudah banyak platform pinjaman online yang diblokir Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dulu satgas itu bernama Waspada Investasi.