Mulai Januari hingga 6 September 2023, satgas tersebut sudah memblokir setidaknya 760 platform pinjol.
BACA JUGA:Menang Telak Di Babak Penyisihan, Tim Bola Tangan Muba Pasang Target Medali Emas
Mereka tidak hanya menawarkan pinjol melalui aplikasi.
Ada juga yang dari media sosial Facebook. Setidaknya di bulan ini, ada 15 akun yang telah diblokir di luar angka di atas.
Dilansir dari website ojk.go.id, Satgas PAKI OJK yang didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas.
Ada pula 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan media sosial.
BACA JUGA:Membanggakan, Siswa SDN 10 Sekayu Ini Wakili Sumsel di Ajang O2SN Tingkat Nasional
BACA JUGA:Warga Jakarta Ingin Berlibur ke Tanjung Lesung Hanya 2 Jam Saja, Jika Pembangunan Tol Ini Rampung
Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten, dan pemblokiran terhadap 288 pinjol ilegal tersebut.
Satgas itu juga menemukan setidaknya 15 konten yang menawarkan pinjaman pribadi ilegal.
Hal tersebut berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modusnya menawarkan ke perseorangan.
Syaratnya, menyerahkan data pribadi. Mulai KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, dan nametag pekerjaan peminjam.
BACA JUGA:Peringati HUT TNI Ke-78, Kodim Muba Gelar Baksos Bedah Rumah
Juga, meminta share location pemohon pinjaman.