HARIANMUBA.COM,- Heboh Wacana Gaji Tunggal PNS Pada Tahun 2024, Berikut Daftarnya.
Kabar Gaji Tunggal (Single Salary) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 terus bergulir.
Hal tersebut bahkan cukup menghebohkan dan perbincangan hangat di kalangan politisi dan birokrat.
Rencana perubahan besar ini muncul dari pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dihadirkan sebagai agenda prioritas pemerintah untuk tahun 2024.
BACA JUGA:Ada 4 Kecamatan di Tasikmalaya Terdampak Tol Getaci, Berikut Wilayahnya
BACA JUGA:Buruan! KUR BRI 2023 Dibuka, Kesempatan Menarik Bagi UMKM dan Wirausaha Indonesia
Menurut Suharso Monoarfa me gingkapkan rencana implementasi sistem Single Salary ini akan melibatkan perubahan pada skema penggajian PNS serta memasukkan sistem pensiun ASN dalam konteksnya.
Pengumuman ini dibuat di hadapan Komisi XI DPR RI, mengundang perhatian para anggota legislatif dan berbagai pemangku kepentingan.
Sejarah Single Salary sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam ranah birokrasi Indonesia.
Pada tahun 2014, beberapa tokoh terkemuka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggulirkan ide ini.
BACA JUGA:Mirip Dengan Padang, Tol Lubuk Linggau - Bengkulu Juga Ada Terowongan, Disini Lokasinya
BACA JUGA:Lapas Sekayu Mendadak Gelar Tes Urine, Ini Hasilnya
Sebagai solusi potensial untuk meringankan beban anggaran negara yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PNS.
Mereka meyakini bahwa sistem Single Salary dapat meminimalisir praktik-praktik korupsi dan memberikan insentif kepada PNS untuk lebih produktif.
Konsep utama dari Single Salary adalah pengenalan sistem grading (penggolongan) yang akan menentukan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS.