Heboh Wacana Gaji Tunggal PNS Pada Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Sabtu 23-09-2023,08:33 WIB
Editor : Dodi

Grading ini mencakup berbagai aspek seperti posisi jabatan, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan yang diemban oleh PNS tersebut.

BACA JUGA:Membanggakan, Siswa SDN 10 Sekayu Raih Medali Perak di Ajang O2SN Tingkat Nasional

BACA JUGA:Muba Salah Satu Daerah Penerima Dana Bagi Hasil Sawit, Ini Besaran Jumlahnya

Hasilnya, PNS dengan jabatan yang sama bisa saja mendapatkan gaji yang berbeda, berdasarkan penilaian mereka.

Dalam Single Salary System, total penghasilan PNS akan dibagi ke dalam berbagai grade, mulai dari grade 1 hingga grade 17, dengan masing-masing grade terdiri dari step satu hingga step 10.

Namun, rencana ini juga menghapus golongan I, II, III, dan IV, menggantinya dengan golongan baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Administrasi (JA).

Berikut daftar Golongan dalam Single Salary System :

BACA JUGA:Jika Tol Sudah Berfungsi, Waktu Tempuh Probolinggo - Besuki Makin Cepat, Hanya 30 Menit

BACA JUGA:Kondisi Terkini Patung Bung Karno di Banyuasin, Ditutup Terpal, Ini Alasannya

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):

JPT-I sebesar Rp39.365.146

JPT-II sebesar Rp37.490.615

JPT-III sebesar Rp35.705.348

JPT-IV sebesar Rp34.005.093

JPT-V sebesar Rp32.385.803

BACA JUGA:Jika Tol Bayung Lencir - Tempino Selesai, Warga Muba Bagian Timur Makin Lancar ke Bayung Lencir

Kategori :