Terkait beredarnya nama Agus Fatoni menjadi Pj Gubernur Sumsel, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengaku belum tahu.
BACA JUGA:Sah, Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV 2025
BACA JUGA:Turnamen Hindoli Cup Resmi Dimulai, Dibuka Trofeo Forkopimcam 3 Kecamatan
“Kita tunggu keputusan Presiden, sebab yang akan dilantik sesuai dengan Keppres,” ujarnya.
Ia mengakui, sidang TPA sudah dilakukan dan telah didapat satu nama dari tiga orang hasil pra TPA.
Benny yang juga Pj Bupati Purwakarta ini memastikan, pelantikan Pj Gubernur Sumsel akan dilakukan di Jakarta. Bisa langsung oleh Presiden atau Mendagri.
“Kalau akhir jabatan 1 Oktober, maka harus dilaksanakan tanggal 1 itu, sehingga tidak ada kekosongan pemimpinan pemerintahan,” bebernya.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Rp 1 Juta? Pinjam Lewat JULO Aja, Cicilan Ringan Proses Cuma 5 Menit
BACA JUGA:Seksi 1 Tol Solo - Jogja Ditargetkan Selesai 2024, Begini Perkembangannya
Ia menambahkan, untuk tugas dan kewenangan Pj Gubernur nantinya sama dengan gubernur definitif. Tapi ada yang tidak boleh dilakukan dalam setahun itu.
Di antara yang bukan kewenangan Pj kepala daerah, yaitu tidak berwenang dalam pengisian jabatan dan mutasi pegawai.
Kedua, tidak berwenang membatalkan perizinan yamg dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan berbeda dari pejabat sebelumnya.
Nama Agus Fatoni sendiri bersaing dengan dua nama calon kuat lainnya.
BACA JUGA:Persyaratan Mudah, Ini 7 UMKM Prioritas KUR Mandiri
BACA JUGA:OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online
Mereka Dr Robby Kurniawan (Tenaga Ahli di Kemenhub sekaligus Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda) dan Syafrizal (Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri).