Saat Ini Sedang Proses Rekrutmen, Inilah Gambaran Gaji ASN dan PPPK 2023

Senin 02-10-2023,05:29 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Saat Ini Sedang Proses Rekrutmen, Inilah Gambaran Gaji ASN dan PPPK 2023.

Hampir seluruh dinas instansi dan juga pemerintah daerah saat ini sudah membuka rekrutmen ASN dan PPPK 2023.

Jumlah posisi pada seleksi tahun ini mencapai 572.496 formasi, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan bahwa tahapan seleksi mulai pada 17 September mendatang.

BACA JUGA:Pembelian Gas LPG 3 Kg Makin Diperketat Harus Gunakan KTP Dicatat Secara Digital

BACA JUGA:Mulai 1 Oktober Harga BBM Kembali Naik, Berikut Jenisnya

Sementara untuk rekrutmen ini mencakup penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Terkait dengan adanya rekrutmen, inilah gambaran besaran gaji yang akan mereka terima apabila berhasil lulus seleksi.

Presiden Jokowi sendiri sudah mengumumkan rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan.

Kabar baik ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga berlaku untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Pertama di Sumatera, Provinsi Riau Dapat Pembangunan Tol Lingkar Hubungkan 3 Ruas Tol

BACA JUGA:Tol Bangkinang Pangkalan, Ruas Terakhir Tol Pekanbaru Padang Diwilayah Provinsi Pekanbaru

Berikut adalah rincian besaran gaji yang akan berlaku sesuai peraturan pemerintah:

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gaji PNS saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Kategori :