Pemkab Muba Dapat Kucuran Dana Rp 23,8 Miliar Menkeu, Penghargaan Insentif fiskal

Rabu 04-10-2023,04:00 WIB
Editor : Dodi

Andi menjelaskan Muba menerima 4 kategori sesuai daftar  berdasarkan  KMK no 350 tahun 2023, Muba menerima insentif 4 kategori kinerja yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:4 Tahun Terakhir Pembangunan Tol Trans Sumatera Meningkat Drastis, Ini Ruas yang Sudah Beroperasi

BACA JUGA:Diharapkan Dapat Mengurai Kemacetan, Pembangunan Tol Malang Kepanjen Dikabarkan Molor 2025

Kategori kinerja penurunan stunting, kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.

Hari ini Pemkab Muba, kata Andi, menerima penyerahan insentif 2 kategori yaitu kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan kategori Kinerja Percepatan Belanja Daerah.

“Alhamdulillah, saya sudah melaporkan kepada Pj Bupati Apriyadi dan Pj Sekda Musni Wijaya. Pada hari ini saya menghadiri acara penerimaan Insentif Fiskal Kinerja tahun 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta," jelasnya.

"Muba menerima insentif sebesar Rp. 11.719.180.000 atas kinerja terbaik pada kategori Percepatan Belanja Daerah dan Penggunaan Produk Dalam Negeri ( di tahun berjalan tahun anggaran 2023 ). Ibu Menteri Sri Mulyani yang menyerahkannya,” terang Andi.

BACA JUGA:Menikmati Sore di Pantai Pelabuhan Ratu, Sering Dikunjungi Bule Untuk Berselancar

BACA JUGA:Mudah dan Terjangkau Simulasi KUR BCA dengan Bunga Rendah, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan Mulai Rp 1Jutaan

Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga mengatakan  Keputusan Menteri Keuangan tentang rincian alokasi Insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023. 

Capaian itu menurutnya menunjukkan kekompakan lintas sektoral Muba.

“Sesuai rincian Keputusan Menteri Keuangan no 350 Tahun 2023 bertanggal 2 Oktober 2023, Muba berhasil unggul di 4 kategori mengungguli kota/kabupaten di Sumsel. Muba unggul di semua kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sinulingga.

Menurutnya, dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota  secara jelas dicantumkan rincian alokasi keuangannya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Mendukung dan Dorong Percepatan Digitalisasi

BACA JUGA:Upaya Pencegahan, Forkopimcam Lalan Gelar Rakor dan Sosialisasi Karhutlah

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Pj Bupati Muba berbarengan dengan pemberitahuan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan, Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Kategori :