Bakal Jadi Kado Terindah Saat Hari Guru, Jika Perubahan Status PPPK menjadi PNS Benar Terjadi

Senin 23-10-2023,15:47 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

HARIANMUBA.COM - Dewan Pembina Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur, Nurul Hamidah, memperkuat tuntutan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengikuti pengesahan UU ASN (Aparatur Sipil Negara) baru pada 3 Oktober 2023.

 

Menurut Nurul Hamidah, roadmap yang telah disampaikan kepada pemerintah mencakup permintaan agar PPPK diangkat menjadi PNS sebagai penghargaan kepada guru honorer yang telah lama mengabdi di bidang pendidikan. 

 

Guru-guru PPPK merasa bahwa jabatan tertentu seharusnya tidak didasarkan pada kontrak, melainkan dengan status PNS yang lebih stabil.

 

Nurul Hamidah menyebutkan bahwa jika pengangkatan PPPK menjadi PNS terwujud, itu akan menjadi hadiah dari pemerintah di akhir tahun 2023. 

BACA JUGA:Kades Diminta Konsisten, Dalam Hal Mengelola Inovasi Bumdes

Bagi guru-guru ASN PPPK, ini akan menjadi kado istimewa bagi PGRI yang sebentar lagi merayakan Hari Ulang Tahunnya.

 

Dia juga berharap bahwa dalam peraturan pemerintah (PP) yang turunannya dari UU ASN 2023, harapan PPPK bisa diakomodasi. 

 

Dalam hal ini, PPPK harus mendapatkan kesejahteraan setara dengan PNS tanpa perbedaan perlakuan.

 

Selain PPPK, perhatian juga diberikan kepada honorer tenaga kependidikan (tendik) yang telah mengabdi lama dan diharapkan mendapatkan status PPPK. 

Kategori :