Datang ke Masjid Saat Magrib, Warga Pali Ini Malah Nyolong Motor Jemaah Masjid di Bayung Lencir

Jumat 27-10-2023,07:50 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Datang ke Masjid Saat Magrib, Warga Pali Ini Malah Nyolong Motor Jemaah Masjid di Bayung Lencir.

Herwani (45) warga Pali ini datang ke masjid saat magrib bukan bya sholat tetapi malah mengambil sepeda motor korban saat melaksanakan sholat magrib berjemaah di masjid.

Akibat perbuatannya tersebut telah mengantarkannya kekantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Senin (23/10/2023) sekira pukul 18.30 wib di halaman Masjid Jami'atul Muslimin di Bayung Lencir Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Akan Ada Pemasangan Girder Under Pass Proyek Tol Solo - Jogja, Ini Jalur Alternatifnya

BACA JUGA:Terus Dikebut Pembangunan, Seksi 1 Tol Solo - Jogja Ditargetkan Selesai 2024

Sepeda motor yang diambil adalah sepeda motor Honda beat warna silver nomor polisi BH 5412 ZX milik korban Jamalis, yang sedang melaksanakan sholat magrib berjemaah di masjid.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK, SIK.MH membenarkan adanya kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Jamiatul Muslimin Bayung Lencir.

"Alhamdulillah tersangka Herwani sudah kami tangkap pada malam hari setelah kejadian, tepatnya sekira pukul 22.00 wib, atau 3,5 jam kemudian, hari itu juga Senin (23/10/2023) dirumah kontrakannya di Bayung Lencir," jelasnya.

Penangkapan ini setelah hasil penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor telah disembunyikannya di desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir dan sudah berhasil diamankan.

BACA JUGA:Puluhan Pasangan Suami Istri di Muba Ikuti Sidang Isbat Terpadu

BACA JUGA:Donatur Makanan Ringan Bantah Nge-Prank Panti Asuhan, Begini Pengakuan nya

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH.MH. ketika dikonfirmasi juga menjelaskan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor korban saat sedang sholat magrib di masjid dengan cara merusak kunci stang dan membukanya dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor miliknya. tambah Eko .

"Untuk Sekarang tersangka Herwani sudah kami lakukan penahanan di Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka sendiri akan dijerat pasal.363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kategori :