Pelaku ketagihan dan terus melakuka perbuatan bejat dengan korban dan setiap kali mampir ke rumah korban di Muba.
BACA JUGA:Rapat Banmus Penjadwalan Bahas Raperda, Masa Reses dan Pelantikan PAW DPRD Muba
“Profesi tersangka sebagai sopir travel Palembang-Jambi. Ini lah yang memungkinkan untuk terus mampir ke rumah korban atau pun ke rumah neneknya di Muba,” terangnya lagi.
Tak terhitung lagi sudah berapa kali korban dirudapaksa oleh tersangka selama waktu 2018 hingga 2023.
“Sebelum beraksi, tersangka selalu mengajak korban belanja ke minimarket di dekat rumahnya. Atau memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sebagai bujuk rayu,” beber dia.
Trrungkapnya kasus ini diungkapkan Dedi berawal dari pesan WhatApps (WA) di ponsel korban dari tersangka yang bernada vulgar tak sengaja terbaca oleh salah seorang keluarga korban.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Hadiri Langsung Rakor Penjabat Kepala Daerah di Istana Negara
BACA JUGA:Muba Expo 2023, Stand Kecamatan Lais Pamerkan Produk Unggulan
“Saat itulah korban mengakui telah diperlakukan oleh tersangka. Tak terima anak perempuannya dibuat seperti itu, kedua orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” tambahnya.
Rupanya, tersangka tahu tindakannya telah ketahuan dan dilaporkan ke polisi, dirinya langsung menghilang.
"Hasil pemeriksaan visum, terdapat luka robek di bagian kewanitaannya," kata Dedi.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
BACA JUGA:Masih Didominasi Pabrikan Asal Jepang, Ini Dia Top 3 Motor Paling Laris di Indonesia Tahun 2023
BACA JUGA:Tol Penghubung Jambi - Pekanbaru Tetap Prioritas, Begini Perkembangannya
Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.