Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis dan dapat menjadi wali nikah dari korban.
Tersangka Suhardimansyah juga residivis Lapas Kebun Waru, Bandung selama 10 bulan di tahun 2017 karena kasus laka lantas hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.(*)
Berita ini sudah terbit di Sumeks.co dengan judul Biadab, Sopir Travel Palembang-Jambi Bertahun-Tahun Rudapaksa Keponakan Sendiri, Kini Mendekam di Polda Sumsel