"Baru kemarin Senin 30 Oktober 2023 tersangka kami lakukan penangkapan setelah diketahui keberadaannya karena setelah kejadian tersangka menghilang belum diketahui keberadaannya, dan setelah kami ketahui keberadaannya tersangka langsung kami tangkap untuk proses penyidikan perkara yang disangkakan kepadanya," jelasnya.
BACA JUGA:Luar Biasa, Pemkab Muba Raih Juara AMH 2023 Kategori Siaran Pers
BACA JUGA:Inilah Tol Pekanbaru Padang Dengan Pemandangan Indah, Diperkirakan Selesai Akhir Tahun ini
Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ujarnya.