Kapolsek mengungkapkan Kronologis kejadian pada hari Sabtu 22 Agustus 2023 terduga pelaku membawa mobil dump truk untuk mengangkut batubara dari Stock field pelabuhan desa pulai gading Bayung Lencir.
BACA JUGA:Xiaomi 14 Pro Makin Gahar dengan Snapdragon 8 Gen 3, Berapa Harganya di Indonesia?
BACA JUGA:Masih Ada Didaftar PSN, Jambi - Pekanbaru Tetap Tersambung Tol Trans Sumatera
Sehari sebelumnya terduga pelaku Susarno tidak bisa dihubungi termasuk tidak diketahui dimana keberadaan mobil, sehingga PT. Kumala Bahtera Utama menderita kerugian sebesar Rp. 375.000.000,-
"Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas perkara yang disangkakan kepadanya," jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan pihaknya akan menerapkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Ancaman hukumannya selama 5 tahun, sementara untuk kawan tersangka yang belum ditangkap telah kami terbitkan DPO ( Daftar pencarian orang)," tutup Kapolsek.