Masyarakat yang berada di Kelurahan Penggungrejo, Kecamatan Tulungagung berbondong-bondong menolak harganya dengan alasan masih dibawah harga pasaran.
BACA JUGA:Upaya Pencegahan Stunting, Desa Nusa Serasan Gelar Pelatihan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani
BACA JUGA:Penasehat DWP Muba Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Ibu ke-95
Namun, mereka juga tidak mau jika harus menempuh jalur hukum atau persidangan dalam perkara ganti rugi ini.
Masyarakat tidak percaya dengan pengadilan di Indonesia karena dianggap masyarakat kecil selalu kalah.
Sedangkan warga lainnya yang tinggal di Kelurahan Mojoroto berharap agar nantinya harga ganti rugi tanah bisa sesuai dengan harga pasaran.
Dimana masyarakat mengganggap harga yang pantas untuk per meternya adalah Rp9 juta, sementara Tim Appraisal sendiri telah memberikan harga Rp5,2 juta/meter.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Hj Asna Aini Serahkan Langsung Donasi Untuk Palestina
Masyarakat menganggap bahwa nominal tersebut terlalu rendah.
Kebanyakan masyarakat juga memasang poster tanda protes mereka sebagai bentuk kekecewaan terhadap harga ganti ruginya.
Menanggapi keluhan masyarakat yang tidak puas dengan nominal ganti ruginya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain mengungkapkan bahwa masyarakat perlu paham pengadilan.
Pengadilan itu bukanlah sebuah pengalahan atau penghukuman.
BACA JUGA:Selain Tol Trans Sumatera, Hutama Karya Akan Garap Jalan Tol Akses Petimban Paket 3
BACA JUGA:Segudang Manfaat Tomat Untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Begini Cara Konsumsi yang Benar
Hakim nantinya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.