Sebab itulah, jika seseorang mengajukan permohonan maka perlu menyertakan bukti yang jelas agar hakim mudah memutuskan suatu perkara.
Nanang juga menegaskan bahwa masyarakat yang berkeberatan dengan nominal harga bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Permohonan tersebut nantinya akan disidangkan oleh hakim tunggal dengan putusan dalam jangka waktu selama 30 hari.
BACA JUGA:Dapat suntikan dana Rp 23 triliun, Tol Jambi - Rengat Ditargetkan Beroperasi 2025
BACA JUGA:Membelah Sungai Musi, Jembatan Tol di Kota Palembang Ini Jadi yang Terpanjang
Sementara itu, Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri - Tulungagung akan menghormati pendapat masyarakat.
Namun, untuk nilai ganti ruginya sendiri menjadi sepenuhnya wewenang dari Tim Appraisal.
Apabila ada yang merasa nilainya dibawah harga standar pasaran, maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan keberatan.
Jika ada gugatan, maka konteks yang akan dibahas bukanlah negoisasi harga, melainkan bentuk kerugian sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kementrian PUPR Selesaikan Pembangunan Jalan Pantai Selatan Jawa
BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Banyuasin Dilaporkan Karyawan BUMN, Kasus Penipuan dan Penggelapan
Jalan Tol Kediri - Tulungagung sendiri rencananya akan dibangun sepanjang 44,52 kilometer.
Sepanjang 13 kilometer nantinya akan melintasi daerah Tulungagung.
Proyek jalan tol ini sendiri juga dinilai cukup penting sebagai penunjang pembangunan Bandara Kediri kedepannya. *