HARIANMUBA.COM,- Diduga Korupsi Dana KUR, Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari OKU Selatan.
Oknum pimpinan cabang bank plat merah cabang Muara Dua berinisial EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.
Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,4 miliar.
Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dalam siaran pers yang dibagikan, Kamis 16 November 2023 menyampaikan penyidik Kejari OKU Selatan pada bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial EHS.
BACA JUGA:BDS Rilis Produk Pendukung Israel Target Boikot, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Terlibat Bisnis Narkoba, Satu Keluarga di Sekayu Diamankan Polisi
Disebutkan juga dalam rilisnya, bahwa tersangka EHS merupakan mantan anggota DPRD OKU Selatan yang mana saat ini telah dinyatakan meninggal dunia.
"Bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-2528 dan 2529/L.6.23/Fd.1/11/2023 tanggal 16 Nopember 2023," tulis Kajari OKI Selatan dalam siaran persnya.
Namun, dari keterangan pers tertulisnya khusus untuk tersangka EH untuk saat ini belum dilakukan penahanan kota, karena pertimbangan kondisi kesehatan tersangka EH yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Status penahanan kota terlampir dalam Surat Perintah Penahanan (Kota) Kepala Kejari OKU Selatan Nomor Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 Nopember 2023.
BACA JUGA:KISAH INSPIRATIF: Anggi Rospidia Mantan Pramugari Rela Pensiun Dini Untuk Hijrah Sepenuhnya
BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, Pj Bupati Apriyadi Bangun Rumah warga Kurang Mampu di Jirak Jaya
Masih dituliskan dalam siaran pers, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka EH memiliki penyakit tekanan darah sangat tinggi serta kondisi maag yang kambuh.
Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH, melalui Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH menerangkan modus yang dilakukan tersangka yakni diduga telah melakukan penyimpangan penyaluran dana KUR pada bank plat merah.
Adapun perbuatan penyimpangan dana KUR, Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH membeberkan dilakukan para tersangka pada tahun 2021 dan tahun 2022 pada Bank BUMN plat merah cabang pembantu Muaradua OKU Selatan.