Pidkor Polres Muba Tangani Kasus Korupsi Rugikan Negara hingga Rp 7,9 Miliar

Pidkor Polres Muba Tangani Kasus Korupsi Rugikan Negara hingga Rp 7,9 Miliar

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM, - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muba kini tengan menangani dugaan Korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muba. 

Dimana dalam dugaan kasus korupsi tersebut negara dirugikan hingga mencapai Rp 7.958.360.127.

Hal itu disampaikan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho pada press rilis akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024 di Aula Alex Noerdin.

Dikatakan Kapolres, saat ini unit Tipikor Satreskrim tengan menangani kasus korupsi berdasarkan LP/A-13/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESMUB/POLDA SUMSEL.

BACA JUGA:Polres Muba Ungkap Realisasi Kinerja Sepanjang Tahun 2024, Ini yang Harus Diwaspadai

BACA JUGA:Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Himbauan Kapolres Muba

Selain itu juga, tidak hanya menangani kasus korupsi saja. Untuk kejahatan konvensional yang menonjol ada 11 kasus pembunuhan, curat 4 kasus, dan aniaya pemberatan 3 kasus.

Lalu kejahatan transional seperti perdagangan manusia hanya 1 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara ada 36 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK menambahkan, bahwa tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019.

Telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2x1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

BACA JUGA:Jalan Cor Beton di Jalan Randik Kota Sekayu Sulitkan Pengendara Motor, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ini Daftar Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatera di Momen Nataru

“Nah, yang mana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: