Tim Gabungan Polda Sumsel Kembali Grebek 3 Lokasi Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir

Sabtu 18-11-2023,17:06 WIB
Editor : Dodi

"Pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 sengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar," ujar Tito.

 

 

Kategori :