Akhirnya, Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kamis 23-11-2023,07:44 WIB
Editor : Dodi

Setidaknya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh Dewas KPK. 

 “(Ditanyakan) Seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas," kata Firli, siang kemarin.

Tapi Firli Bahuri tidak banyak bicara soal substansi pemeriksaannya.

BACA JUGA:Rencana Tol Kuningan Cirebon Bukan Isapan Jempol, Sudah Ada Peta, Rencana Pembangunan Dua Tahap

BACA JUGA:Ditargetkan Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2024, Disinilah Lokasi Rest Area Tol Padang Sicincin

Dia hanya menyebut, telah menyerahkan semua hal terkait pertemuan dengan SYL ke Dewas KPK.  

"Saya sampaikan semuanya, utuh dari A sampai Z. Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ulasnya.

Diketahui, pemeriksaan Dewas KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ini sempat beberapa kali tertunda.

Sejatinya dijadwalkan Jumat (27/10), lalu minta jadwalkan ulang setelah 8 November 2023.

BACA JUGA:Dies Natalis Ke-40, SMP N 1 Sungai Lilin Gelar Kompetisi Sportif, Diikuti 700 Peserta

BACA JUGA:Tenaga Honorer di Kabupaten Banyuasin Merana, Sudah 3 Bulan Belum Terima Gaji

Empat pimpinan KPK lainnya, dan termasuk SYL, sudah diperiksa Dewas KPK.  

Dewas KPK, mengaku tidak akan terpengaruh dengan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Meski seandainya Firli pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

"Ya enggak lah. Di sana (PMJ) ’kan pidana, di sini (Dewas KPK) etik. Kami etik tetap berjalan, ya ditetapkan tersangka tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai," tukas Anggota Dewas KPK Albertina Ho, usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, siang itu.

BACA JUGA:Tak Gunakan Jarung Pengaman, Truk Angkutan TBS Resahkan Pengguna Kendaraan Roda 2

Kategori :