Akhirnya, Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Akhirnya, Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri--

HARIANMUBA.COM,- Akhirnya, Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Terkait Kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melaksanakan gelar perkara, Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Harga Gula Naik, Buat Emak-Emak di Wilayah Muba Ini Meringis

BACA JUGA:Targetkan Penyelenggaraan Pemilu-Pilkada Tahun 2024 di Sumsel Jadi Contoh bagi Daerah Lain di Indonesia

“Hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, tadi malam.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. 

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Ancaman hukuman dari Pasal 12e, dan Pasal 12B, dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:BPS RI Kunjungi Desa Bailangu, Salah Satu Nominasi 20 Besar Desa Cantik Nasional

BACA JUGA:Ratusan Warga Terima Bantuan Ayam Kampung dan Pakan Ternak, Dari DPRD Banyuasin

“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” ujar Ade, di Mapolda Metro Jaya.

Ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: