Simulasi peradilan semu mencakup berbagai kasus, dan pada kesempatan kali ini, mahasiswa terlibat dalam simulasi persidangan kasus perceraian akibat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Mahasiswa berperan sebagai hakim, panitera, kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta tergugat.
Kegiatan ini memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam menghadapi situasi persidangan yang sesungguhnya.
Salah seorang mahasiswa, Yogi Febriasyah Arista, yang bertindak sebagai Hakim Ketua, menyampaikan rasa senangnya atas kegiatan simulasi persidangan.
BACA JUGA:15 Instansi Ini Terpilih Untuk Ujicoba Single Salary Bagi PNS, Berikut Daftar Gajinya
"Saya sangat senang dengan program atau acara simulasi persidangan ini karena mahasiswa-mahasiswi hukum harus mengetahui apa itu peradilan dan bagaimana praktik peradilan. Dengan kegiatan seperti ini, mahasiswa-mahasiswi menjadi paham dalam pelaksanaan persidangan baik pidana maupun perdata," tuturnya.
Simulasi peradilan semu membawa manfaat besar dalam mempersiapkan mahasiswa Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu menghadapi dunia profesional hukum.(ril/ren)