Cara Menghapus Anggota Keluarga dari KK:
Siapkan dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Pindah, Surat Nikah, atau Surat Kematian sesuai alasan penghapusan.
Kunjungi kantor kelurahan/desa tempat tinggal dan ambil formulir permohonan penghapusan anggota KK.
Isi formulir dengan informasi akurat dan lengkap, sertakan dokumen pendukung seperti KTP, Surat Nikah, atau Surat Kematian.
Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas di kantor kelurahan/desa.
BACA JUGA:Ini Daftar Tol yang Akan di Operasikan Secara Fungsional Selama Natal dan Tahun Baru
Tunggu proses verifikasi oleh petugas untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data.
Jika verifikasi berhasil, petugas akan memberikan Surat Keterangan Penghapusan sebagai bukti resmi.
Proses penghapusan anggota keluarga dari KK memerlukan perhatian terhadap detail dan kerjasama antara pihak terkait.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, perubahan data pada KK dapat dilakukan secara sah dan terdokumentasi.