Kasat mengungkapkan Persetubuhan ini terakhir dilakukan pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 18.30 wib didalam WC kantor UPTD Sungai keruh didesa Tebing Bulang kecamatan Sungai Keruh.
BACA JUGA:KPU Banyuasin Akan Dirikan Dua TPS di Tegal Binangun
BACA JUGA:Sejumlah Personel Polda Sumsel Terima Pin Emas dan Piagam Penghargaan, Berikut Daftarnya
"Menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali," jelasnya.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyard rupiah," Tegas Dedy.