Begitu juga dengan stunting, menurut Fatoni perlu dicermati dan dicek betul siapa saja yang punya keluarga yang punya potensi stunting di Lahat kemudian agar data secara valid.
BACA JUGA:Program Jumat Berkah, Polsek Sanga Desa Berbagi Makanan Gratis
"Kalau kita punya data yang valid by name by adress ini bisa kita jadikan anak asuh baik oleh pemerintah dan pejabat serta para pengusaha-pengusaha sehingga penanganan stunting bisa cepat kita selesaikan," jelas Fatoni.
Untuk diketahui, dilantiknya Muhammad Farid sebagai Pj Bupati Kabupaten Lahat merupakan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 100.2.1.3 - 6242 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lahat Provinsi Sumsel.