HARIANMUBA.COM,- Puluhan Anggota Tim Gabungan Tutup Masakan Minyak di Keban 1 Kecamatan Sanga Desa.
Secara bertahap Polres Muba beserta jajarannya melakukan penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal atau Ilegal refinery yang ada di wilayah hukumnya.
Hal ini menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kapolda Sumsel.Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik.
Dimana agar kegiatan ilegal refinery dihentikan dan ditutup, karena kegiatan tersebut sudah pasti merusak lingkungan, juga telah menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA:Juli Tahun 2024, Warga Bayung Lencir Makin Dekat ke Kota Jambi Dari Pada ke Kota Sekayu
BACA JUGA:Tahun 2024 Tol Jambi Rengat Mulai Dibangun, Ternyata Hanya Sampai ke Merlung
Selama 3 hari terakhir mulai dari Senin 11 Desember 2024 hingga Rabu 13 Desember 2023 sebanyak 50 Personil gabungan melakukan penutupan sekaligus pembongkaran masakan minyak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa.
Tim gabungan ini terdiri dari anggota Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan pemerintahan Desa Keban 1.
Penutupan dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri.
Beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan pemerintah setempat, dan masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.
BACA JUGA:Inilah Bakal Jembatan Terpanjang di DIY, Hubungkan Bantul dan Kulon Progo
BACA JUGA:Resmi, Muba Terima SK Tuan Rumah Porprov dan Peparprov Tahun 2025.
Sehingga pada kurun waktu tersebut dilakukan penutupan mandiri dengan diawasi dan dimonitor oleh personil gabungan.
Dari kegiatatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup dan dibongkar.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH membenarkan adanya kegiatan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa.