HARIANMUBA.COM,- Hasil Survei Monev KemenKopUKM Ada Temuan Pelanggaran Penyaluran KUR, Berikut Penjelasannya.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berdasarkan survei monev KemenKopUKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi ditemukan beberapa pelanggaran.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius mengungkapkan penyaluran KUR di lapangan belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.
BACA JUGA:Bupati dan Walikota se-Sumsel Terima DIPA Petikan dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Antisipasi Terjadinya Banjir, PJ Gubernur Sumsel Ingatkan Pentingnya Drainase
"Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR," kata Yulius, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis belum lama ini.
Penyalur KUR tersebut disinyalir tidak taat pada pedoman penyaluran yakni Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Yulius menegaskan, pihaknya akan menegur penyalur KUR yang masih melanggar.
"Temuan pelanggaran akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP," kata Yulius.
BACA JUGA:Tol Cinere - Jagorawi Sudah Tersambung Penuh, Seksi 3B Selesai Uji Laik Fungsi
Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR.
Dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.
”Temuan tersebut di antaranya, terdapat 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan,” kata Yulius.