Selain itu, kata Yulius, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR.
Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.
Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp101 juta hingga Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.
BACA JUGA:Inilah Bakal Jembatan Terpanjang di DIY, Hubungkan Bantul dan Kulon Progo
BACA JUGA:Resmi, Muba Terima SK Tuan Rumah Porprov dan Peparprov Tahun 2025.
"Masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan," kata Yulius.
Bahkan, kata Yulius, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi.
Oleh karena itu, Yulius menyebutkan, KemenkopUKM memberikan rekomendasi untuk penyaluran KUR ke depan.
Pertama, perlunya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR dalam memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ungkap Aksi Pencurian Motor di GOR Ranggonang Sekayu, Ternyata Pelaku Spesialis Sudah 7 Kali Beraksi
BACA JUGA:Heboh Video Caleg di Desa Epil Terjun Dari Tower, Kades Ungkap Itu Hoax
Serta memperkuat mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.
Kedua, seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci.
Mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat, khususnya UMKM, bisa memahami kemudahan pengajuan KUR.
Serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Di Sumsel, Muba Raih Peringkat Kedua , Hasil EPSS BPS