Uang sejumlah Rp 150 juta yang diserahkan oleh korban ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA:Tercatat 1,5 Juta Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera di Momen Nataru, Naik 52 Persen
BACA JUGA:Punya Masalah Kantung Mata? Berikut Tips Cara Menghilangkannya Ala dr Zaidul Akbar
Keberlanjutan persidangan akan mengungkapkan pleidoi Herwanto dan mempertimbangkan hukuman yang layak sesuai dengan perbuatan yang terbukti.