Parkir Ternyata Jadi Salah Satu Pajak Daerah yang Capaiannya Over Target di Kota Palembang, Berikut Besarannya

Minggu 14-01-2024,06:37 WIB
Editor : Dodi

Diketahui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah Kota Palembang berupa pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir. 

Selain itu pajak air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lebih lanjut Herly merincikan seluruh capaian realisasi penerimaan pajak daerah. 

BACA JUGA:Jalan Nasional Liku 9 Amblas, Arus Kendaraan Sistem Buka Tutup

BACA JUGA:Inilah Panjang Tol Trans Sumatera, Dibangun Dalam 4 Tahap

Capaian pajak hotel Rp 59.156.736.757 atau 109,55 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 54.000.000.000.

Capaian pajak restoran Rp 209.857.730.924 atau 97,61 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 215.000.000.000.

Capaian pajak hiburan Rp 35.336.083.032 atau 94,31 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 37.500.000.000.

Capaian pajak reklame Rp 23.685.754.002 atau 81,68 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 29.000.000.000.

BACA JUGA:Anda Pencinta Game Indiana Jones? Ini Kabar Terbarunya

BACA JUGA:Perjalanan Mualaf Aktor Marcell Darwin, Tiba-tiba Terbangun dan Putuskan Peluk Agama Islam

Capaian pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non PLN) Rp 5.407.639.964 atau 108,15 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 5.000.000.000.

Capaian pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) Rp 226.454.549.327 atau 94,36 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 240.000.000.000.

Capaian pajak parkir Rp 26.852.691.128 atau 103.28 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp26.000.000.000.

Capaian pajak air tanah Rp 64.277.400 atau 112,77 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 57.000.000.

BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Bakal Bertambah Panjang, Berikut Sejumlah Ruas Tol yang Ditargetkan Rampung Tahun 2024

Kategori :