BACA JUGA:Musim Buah, Volume Sampah di Kecamatan Sanga Desa Meningkat
Capaian pajak sarang burung walet Rp 112.890.000 atau 62,72 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 180.000.000
Capaian pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 844.310.540 atau 42,22 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 2.000.000.000.
Capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 247.795.109.187 atau 88,67 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 279.470.373.132.
Terakhir, capaian pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 225.128.451.655 atau 100,06 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 225.000.000.000.
BACA JUGA:Pasar di Kecamatan Muara Rupit Terendam Banjir, Pedagang Buka Lapak di Tepian Jalinsum
BACA JUGA:Fasilitas Pendidikan di Jalintim Palembang Jambi Dibuat Zebra Cross di, Begini Tanggapan Pengendara
"Kita terus berupaya memaksimalkan realisasi PAD pajak daerah ini untuk mencapai target. Mudah-mudahan juga dapat melebihi target yang ditetapkan," tukasnya.
Diketahui diberitakan sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hampir tembus target realisasi penerimaan pajak daerah, telah mencapai 93,33 persen pada awal Desember.
Realisasi capaian pajak daerah Kota Palembang tersebut tercatat per 5 Desember 2023.
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah Kota Palembang dihimpun oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.
BACA JUGA:Tandang ke Perserang, Sriwijaya FC Berhasil Kantongi 3 Poin
BACA JUGA:Perbandingan Untung Rugi Membeli Kendaraan dengan Cara Cash dan Kredit
Pajak daerah Kota Palembang berupa pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir.
Kemudian pajak air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan target keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah terdapat tiga sektor pajak yang melebihi target atau over target.