Kalahkan Parkir di Kota Palembang, Parkir Pasar Malam di Muba Motor Rp 5 Ribu, Mobil Rp 10 Ribu

Senin 15-01-2024,07:46 WIB
Editor : Dodi

Lebih lanjut dirinya meminta pihak terkait menindak para oknum petugas parkir yang meminta tarif tidak sesuai.

BACA JUGA:Koleksi Koin Kuno yang Diburu Para Kolektor di Tahun 2024, Nomor 2 Sering Dibuat Untuk Kerokan

BACA JUGA:Pemilik Masakan Minyak Terbakar di Keluang Diamankan, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran

"Imbas parkir di bahu jalan juga menyebabkan kemacetan jalan. Sehingga, banyak sekali kerugian dari aktifitas pasar malam,"keluhnya

Terpisah, Kepala UPTD Parkir Dishub Muba, Chandra, mengungkapkan pihaknya hanya menyediakan lahan parkir di lingkungan tempat uji KIR atau UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Muba yang hanya bisa menampung sekitar 200 unit kendaraan roda dua.

"Petugas kita dilengkapi rompi dan pasti karcis kita resmi dan sesuai perda kabupaten Muba No 09 tahun 2019 bahwa tarif roda dua Rp 2 ribu dan roda empat tarif Rp 3 ribu,"ungkapnya

Terakhir, dirinya mengungkapkan untuk parkir di luar kebijakannya tidak tahu. 

BACA JUGA:Pemilik Masakan Minyak Terbakar di Keluang Diamankan, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran

BACA JUGA:Ini Panjang Tol Trans Sumatera yang Membentang di Wilayah Kabupaten Muba, Juli 2024 Ada yang Rampung Dibangun

"No coment kita parkir diluar wewenang Dishub Musi Banyuasin," tandasnya. 

Kondisi tidak jauh berbeda di pasar malam yang ada di Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin.

Dimana satu mobil pengunjung dipatok dengan harga Rp 10 ribu rupiah.

"Sebenarnya dengan harga Rp 10 ribu ini cukup membuat memberatkan mas, di kota Palembang saja tidak sampai seperti ini," jelas Heri salah satu warga Sungai Lilin.

Kategori :