BACA JUGA:Kementerian Agama Buka Peluang bagi 500 Dai untuk Memperkuat Keagamaan di Wilayah 3T
4. Integrasi Nilai:
Setelah selesai SKD dan SKB, dilakukan integrasi nilai. Bobot SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen. Total nilai diambil dari perhitungan skor tertinggi pada SKD dan SKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pengumuman Kelulusan:
Peserta diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan seluruh tahapan ujian. Pengumuman dapat diakses melalui situs web instansi yang bersangkutan sesuai dengan formasi yang dipilih.
BACA JUGA:Pekanbaru Menuju Padang Semakin Dekat, Ruas Tol Ini Ditargetkan Fungsional Juli 2024
BACA JUGA:Amblasnya Jalan Liku 9, Senator Ini Berharap Jalan Tol Bengkulu- Lubuk Linggau Jangan Ditunda
6. Pemberkasan:
Setelah melalui lima tahapan sebelumnya, peserta yang dinyatakan lulus akan diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan di instansi masing-masing.