Hal ini seiring banyak beredarnya kabar tentang tarif tol ini.
BACA JUGA:Takluk Dari Australia, Indonesia Gagal Tembus Perempat Final Piala Asia 2023
BACA JUGA:Kabar Gembira, Besok Tol Kuala Bingai - Tanjung Pura Beroperasi
Branch Manager Ruas Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal membantah kabar tersebut.
"Tidak benar," ujarnya.
Menurut Syamsul, kalaupun Jalan Tol Indralaya-Prabumulih akan dikenakan tarif, tentunya akan melalui proses sosialisasi terlebih dahulu.
"Pastinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sosialisasi ke pengguna jalan. Tidak mungkin langsung diberlakukan begitu saja," terangnya.
BACA JUGA:Rusak Akibat Ditabrak Tongkang Batubara, Fender Jembatan Sungai Lilin Akhirnya Diperbaiki
BACA JUGA:5 Resep Minuman Pembersih Ginjal Secara Alami, Nomor 1 Paling Gampang Dibuat
Meski membantah Sabtu, 27 Januari 2024, di media sosial kembali beredar informasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih.
Dari informasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljo.
Berdasarkan informasi yang beredar tersebut tertulis jelas Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
Surat Keputusan Menteri PUPR ini ditandatangani pada 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Ikatan Keluarga Ngulak Bandung Peduli Salurkan Tali Asih Untuk Warga Ngulak
BACA JUGA:9 Kecamatan di Jawa Barat Ini Akan Bersatu, Usulkan Pembentukan Kabupaten Tasikmalaya Utara
Dari informasi tersebut tertulis bahwa besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, yaitu :