Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukuman selanjutnya.
BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Mabuk Perjalanan, Cara Hindari Muntah di Kendaraan
Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara, Tuturnya. (*)