Tim Gabungan Temukan Lahan Ganja di Kabupaten Empat Lawang, Ribuan Batang Ganja Disita

Jumat 02-02-2024,19:25 WIB
Editor : Dodi

Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukuman selanjutnya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Prasejahtera, Pj Bupati Tegaskan Penyaluran Jangan Menyimpang

BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Mabuk Perjalanan, Cara Hindari Muntah di Kendaraan

Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara, Tuturnya. (*)

 

Kategori :