Kabar Terbaru, Hasil Keputusan MA, Tegal Binangun Tatap Bagian Kabupaten Banyuasin

Minggu 04-02-2024,06:40 WIB
Editor : Dodi

Masyarakat tersebut dengan kompak menolak Permendagri 134 Tahun 2022.

BACA JUGA:Bikin Kaget, Ternyata Bayam Merah Kaya Manfaat, Bisa Cegah Penyakit Ini

BACA JUGA:Hadirnya 9 Fitur Ini, Buat Mitsubishi Xforce Jadi Lebih Nyaman Dikendarai

Mereka menganggap bahwa kompleks Taman Sasana Patra dan Patra Abadi saat ini termasuk dalam wilayah Kota Palembang, bukan Kabupaten Banyuasin.

"Kami warga dengan tegas menolak Permendagri 134 Tahun 2022. Karena sebelumnya warga 4 RT yakni RT 24, 25, 34 dan 41 itu masuk Kota Palembang," jelas Sekretaris FMTSPPA Bersatu Zainal Abidin. 

Setelah keluarnya Permendagri 134 Tahun 2022, Zainal menyatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang.

"Terutama bagi warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi," tukasnya.(*)

 

 

Kategori :