HARIANMUBA.COM,- Warga Banyuasin Diamankan Polsek Sekayu, Karena Kasus Curanmor.
Dua hari setelah melakukan aksinya Dodi Sudarta (32) warga suak tapeh kabupaten Banyuasin Diamankan polisi.
Ia merupakan terduga pelaku curanmor tak berkutik ketika diamankan oleh Tim Elang, unit Reskrim Polsek Sekayu di back up oleh Tim opsnal Polres Banyuasin pada hari Kamis 08 Februari 2024.
Dodi Sudarta ditangkap saat keberadaanya diketahui sedang berada dirumahnya di Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Pemkab Muba Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30 dan Porprov Tahun 2025
BACA JUGA:Resep Buah Pir Kukus dengan Jahe Dipercaya Meredakan Batuk dan Meningkatkan Kesehatan
Hal ini menindaklanjuti daripada Laporan polisi Nomor : Lp/B.03/II/2024/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 06 Februari 2024.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan adanya ungkap kasus curanmor yang terjadi diwilayahnya.
"Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap dua hari setelah kejadian berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 4159 BAE di Banyuasin," Jelasnya.
Peristiwa curanmor ini sendiri terjadi pada hari Selasa 06 Februari 2024 pada pukul 12.30 wib di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin .
BACA JUGA:Ini Daftar Nama 32 Nama Terpilih Seleksi Timnas U-16
BACA JUGA:Heboh! Oknum Politik Gunakan Jasa Paranormal untuk Manipulasi Pemilih!
Korbannya adalah M. Ali, dimana cara tersangka mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, saat sepeda motor diparkir dibawah rumah korban.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian , yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.