HARIANMUBA.COM - Waspada, Begini Cara Pinjol Meraup Keuntungan Besar dari Nasabah yang Gagal Bayar.
Dunia finansial pinjaman uang tunai saat ini terbilang menjamur dan sangatlah UP untuk mudah dijumpai di Internet.
Pinjaman Online (Pinjol) yang terdaftar dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sama perannya yakni mencari keuntungan dari bunga yang diterapkan.
Namun demikian, Perlu diketahui Gagal Bayar juga merupakan strategi perusahaan finance pinjaman online untuk meraup keuntungan dari denda yang cukup besar.
BACA JUGA:Selain Digunakan Buat Bumbu Dapur, Daun Salam Ternyata Miliki Segudang Manfaat Kesehatan
BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Petani di Banyuasin Terancam Gagal Panen
Lalu perusahaan Pinjol mematok denda kepada nasabah yang gagal bayar pada pinjol tertentu.
Dengan begitu, perusahaan pinjol juga akan diuntungkan dari nasabah yang gagal bayar (galbay).
Karna denda yang berlaku akan terus dihitung setiap hari sejak hari pertama para nasabah galbay.
Lantas bagaimana cara mengatasi agar denda yang berjalan pada pinajaman uang anda tidak dihitung oleh perusahaan atau menjadi uang yang beranak pinak hingga menjadi gelembung hutang.
BACA JUGA:Jelang Masuknya Ramadhan, Beragam Jenis Bumbu Dapur Di Kecamatan Sanga Desa Masih Stabil
Dari rangkuman yang kami ringkas. Jelas terdapat berbagai pola cara perusahaan pinjol untruk meraup keuntungan dari nasabah.
Baik itu dari pinjol legal resmi berlabel OJK atau Pinjol yang ilegal, yakni dengan membiarkan para nasabah gagal bayar (Galbay).
Cara perusahaan pinjol ini terbilang cukup strategis untuk membuat para pemimjam akhirnya menyerah dan menjadi nasabah yang gagal bayar pinjaman.