Beni menambahkan, sebetulnya Sirekap sendiri memang secara aturan hanya alat bantu saja dan bukan hal penentu. Penghitungan secara manual yang direkap di kecamatan itulah yang sah.
BACA JUGA:Kabar Gembira, BKN Luncurkan Dua Fitur Baru, Permudah Layanan ASN
BACA JUGA:Hadir Dengan Penampilan Baru,Mobil Suzuki APV 2024 Yang Bikin Kagum dan Nyaman Untuk Keluarga
"Jadi kami baru mencocokkan itu. Apalagi kami juga banyak menemukan perbedaan data yang ditayangkan walau selisih waktu sebentar saja," bebernya.
Lanjutnya, dari pencocokan yang ada pihaknya melihat banyak terjadi kesalahan-kesalahan, apakah itu disengaja atau tidak. Artinya kalau disengaja itu praktik kecurangan.
"Kami melihat di beberapa wilayah berbeda dari kenyataan setelah direkap. Temuan praktik kecurangan ini sedang kami data dan dikumpulkan. Di beberapa kecamatan sudah terlihat perpindahan itu dan kami sudah lapor ke Bawaslu," terangnya
Apalagi jika memakai panduan Sirekap, menurutnya akan bertambah kacau. Maka itu pihaknya masih mempercayakan perhitungan manual dari data-data yang disajikan saksi dan hasil akhir.
BACA JUGA:Waspada, Begini Cara Pinjol Meraup Keuntungan Besar dari Nasabah yang Gagal Bayar
BACA JUGA:Selain Digunakan Buat Bumbu Dapur, Daun Salam Ternyata Miliki Segudang Manfaat Kesehatan
"Saat ini posisinya semua saksi sudah bekerja sesuai dengan tugasnya. Mencocokkan data yang kita miliki dengan data yang dimiliki PPK lalu direkap bersama," tutupnya. (*)