HARIANMUBA.COM,- Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumatera Utara Ini Segera Bertarif, Berikut Daftarnya.
Secara bertahap ruas tol trans sumatera yang sebelumnya beroperasi secara gratis mulai berlaku tarif.
Sebelumnya ruas tol Indralaya Prabumulih yang sudah berlakukan tarif, kali ini giliran dua ruas tol di Sumatera Utara.
Dua ruas tol tersebut adalahbJalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh serta Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
BACA JUGA:Amalkan Ini Setelah Magrib dan Subuh, Insya Allah Bisa Meraih Kesuksesan, di Dunia dan Akhirat
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Buka Fun Game Bowling Perwosi Sumsel Tahun 2024
Penetapan tarif ini Menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh.
Serta SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
Dengan adanya hal ini PT Hutama Karya dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan akan dilakukan penetapan tarif dalam waktu dekat.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama 4 (empat) bulan sejak tanggal 10 November 2023.
BACA JUGA:Masifkan Upaya Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Fatoni Launching GSMP Goes to School and Office
BACA JUGA:Khasiat Luar Biasa Teh Bunga Telang Untuk Kesehatan Tubuh, Sehatkan Jantung Bikin Kulit Cerah
“Kehadiran kedua jalan tol ini mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga menerus ke arah KEK Sei Mangkei serta dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara khususnya kabupaten penyangga," jelasnya.
"Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh,” ujar Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hutama Karya dan Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).