HARIANMUBA.COM -Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba Senin 04 Maret 2024 Ditunda.
Rapat pleno yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini tertunda.
Itu akibat adanya salah satu Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan instruksi kepada KPU.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPU Musi Banyuasin, bahwa saksi dari PKB menyatakan, ada temuan dimana terdapat dua versi DA hasil di Kecamatan Keluang.
BACA JUGA:5 Tips Agar Semangat Kerja di Bulan Puasa
BACA JUGA:Ini Tips Menyimpan Nasi Agar Tidak Cepat Basi
Saksi dari DPW PKB Sumsel, Agus Syaputra, mempertanyakan terkait adanya perbedaan DPT antara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, yang seharusnya DPT tersebut sama.
Kemudian, adanya pengelembungan suara yang diduga menggunakan suara yang tidak sah menjadi sah terhadap salah satu partai.
"Kami harap, DA hasil agar disesuaikan dengan form C1 yang di miliki semua saksi yang ada di Kecamatan Keluang," ungkap Agus.
Adanya persoalan tersebut tidak sinkron data maka Sidang Rapat Pleno Rekapitulasi Diskor.
BACA JUGA:Makin Keren, Inilah Tampilan Yamaha Nmax 2024
BACA JUGA:Mata Minus Rentan Dialami Anak-anak Inilah Penyebab dan Cara Pencegahannya
Sementara ditempat terpisah, pengamanan dilakukan secara ketat.
Akses menuju KPU Musi Banyuasin terpaksa di blokade yang bertujuan untuk keamanan dan kondusifitas berlangsungnya Sidang Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Musi Banyuasin. (*)