"Pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," jelasnya.
BACA JUGA:Tampil Cantik Dibulan Ramadhan, Berikut 8 Trend Fashion Muslim Kekinian
BACA JUGA:WAW! Banyuasin Ternyata Masuk 5 Besar Angka Perceraian Tertinggi di Sumsel
"Yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun," tutup Kapolsek.