HARIANMUBA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aturan ini menetapkan ketentuan yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima tunjangan lainnya di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.
BACA JUGA:10 Ranking Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2024
Komponen THR dan Gaji ke-13
1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan lainnya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. CPNS:
- 80% dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga